Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang timbul antara Badan Publik dan pemohon informasi publik yang berkaitan dengan hak untuk memperoleh informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tahapan Penyelesaian Sengketa Informasi
  1. Pemohon mengajukan keberatan terlebih dahulu kepada Atasan PPID Kementerian Haji dan Umrah RI (lihat Prosedur Pengajuan Keberatan);
  2. Apabila tanggapan atasan PPID belum diterima atau dianggap belum memenuhi hak pemohon, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID;
  3. Komisi Informasi menyelesaikan sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi;
  4. Apabila salah satu pihak tidak menerima putusan Komisi Informasi, dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri sesuai kewenangannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011.
Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan sengketa informasi dapat diperoleh melalui Hubungi Kami atau situs resmi Komisi Informasi Pusat (komisiinformasi.go.id).