Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia berkomitmen memberikan layanan kepada masyarakat guna memenuhi hak atas informasi publik. Komitmen ini diwujudkan melalui pembentukan unit yang secara khusus menjalankan fungsi layanan informasi, yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaannya.
Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Haji dan Umrah telah menetapkan Keputusan Menteri tentang Penunjukan Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Berdasarkan keputusan tersebut, ditetapkan susunan sebagai berikut:
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah RI berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. PPID Kementerian dan PPID Pelaksana bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah RI.