Informasi Pengajuan Keberatan

Pengajuan keberatan dapat dilakukan apabila pemohon informasi tidak puas atas tanggapan atau jawaban yang diberikan oleh PPID Kementerian Haji dan Umrah RI.

Dasar Hukum: Pasal 35-37 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Formulir Pengajuan Keberatan
Referensi Permohonan

Masukkan nomor registrasi permohonan informasi yang ingin diajukan keberatan.
Data Pengaju Keberatan

Format: JPG, PNG, PDF, DOC, DOCX. Maks: 2MB
Detail Keberatan