Alasan Pengajuan Keberatan

Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan apabila:

  1. permohonan informasi ditolak berdasarkan alasan pengecualian;
  2. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana mestinya;
  3. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  4. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur.
Tahapan Pengajuan Keberatan
1. Ajukan Keberatan

Keberatan diajukan secara tertulis melalui menu Pengajuan Keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya tanggapan atau berakhirnya jangka waktu.

2. Tanggapan Atasan PPID

Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan dicatat.

3. Sengketa Informasi

Apabila tanggapan atasan PPID tidak diterima, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi.