Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan apabila:
Keberatan diajukan secara tertulis melalui menu Pengajuan Keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya tanggapan atau berakhirnya jangka waktu.
Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan dicatat.
Apabila tanggapan atasan PPID tidak diterima, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi.