Kementerian Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2025.
Unduh Perpres Nomor 92 Tahun 2025menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Dasar: Perpres Nomor 92 Tahun 2025 Pasal 9–10.
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Dasar: Perpres Nomor 92 Tahun 2025 Pasal 13–14.
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan haji.
Dasar: Perpres Nomor 92 Tahun 2025 Pasal 17–18.
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah.
Dasar: Perpres Nomor 92 Tahun 2025 Pasal 21–22.
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah.
Dasar: Perpres Nomor 92 Tahun 2025 Pasal 25–26.
menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Dasar: Perpres Nomor 92 Tahun 2025 Pasal 29–30.