Tugas PPID Kementerian

PPID Kementerian Haji dan Umrah RI bertugas:

  1. menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
  2. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  3. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
  4. menetapkan Daftar Informasi Publik di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah RI;
  5. melaksanakan pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya;
  6. menetapkan Informasi yang Dikecualikan beserta alasannya;
  7. menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; dan
  8. mengoordinasikan pengumpulan dan pengumuman Informasi Publik di lingkungan Kementerian.
Tugas PPID Pelaksana

PPID Pelaksana bertugas:

  1. menyediakan dan mengamankan Informasi Publik di unit kerja masing-masing;
  2. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  3. melaksanakan pengujian konsekuensi atas informasi yang dimohonkan;
  4. mengumumkan Informasi Publik melalui media yang efektif dan menjangkau pemangku kepentingan;
  5. melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi yang Dikecualikan beserta alasannya;
  6. menggunakan sistem informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik; dan
  7. memproses permohonan keberatan sesuai prosedur yang berlaku.
Wewenang PPID
  1. menolak memberikan Informasi Publik yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan;
  2. meminta dan memperoleh Informasi Publik dari unit kerja atau satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  3. mengoordinasikan pemberian pelayanan Informasi Publik dengan PPID Pelaksana di lingkungan Kementerian; dan
  4. menentukan atau menunjuk pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk menjalankan tugas pelayanan informasi.