Tugas PPID Kementerian
PPID Kementerian Haji dan Umrah RI bertugas:
- menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
- memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
- menetapkan Daftar Informasi Publik di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah RI;
- melaksanakan pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya;
- menetapkan Informasi yang Dikecualikan beserta alasannya;
- menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; dan
- mengoordinasikan pengumpulan dan pengumuman Informasi Publik di lingkungan Kementerian.