"Dengan ini kami, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. Apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
selaku PPID Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia