Pemohon melengkapi identitas diri (KTP/identitas badan hukum) pada formulir permohonan informasi.
Pemohon mengajukan permintaan informasi secara daring melalui menu Permohonan Informasi.
PPID mencatat permohonan dan memberikan nomor registrasi sebagai bukti permohonan diterima.
PPID menelusuri dan mengklasifikasikan informasi yang dimohon, termasuk uji konsekuensi bila diperlukan.
PPID menyampaikan tanggapan paling lambat 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja berikutnya.
Informasi diserahkan kepada pemohon sesuai bentuk dan cara yang disepakati.