1. Registrasi Pemohon

Pemohon melengkapi identitas diri (KTP/identitas badan hukum) pada formulir permohonan informasi.

2. Ajukan Permohonan

Pemohon mengajukan permintaan informasi secara daring melalui menu Permohonan Informasi.

3. Registrasi & Verifikasi

PPID mencatat permohonan dan memberikan nomor registrasi sebagai bukti permohonan diterima.

4. Penelusuran Informasi

PPID menelusuri dan mengklasifikasikan informasi yang dimohon, termasuk uji konsekuensi bila diperlukan.

5. Pemberitahuan Tertulis

PPID menyampaikan tanggapan paling lambat 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja berikutnya.

6. Penyerahan Informasi

Informasi diserahkan kepada pemohon sesuai bentuk dan cara yang disepakati.