Layanan permohonan informasi, pengajuan keberatan, dan penelusuran Daftar Informasi Publik pada PPID Kementerian Haji dan Umrah RI tidak dipungut biaya (gratis).

Pemohon hanya menanggung biaya penggandaan (fotokopi) dan/atau pengiriman apabila informasi diminta dalam bentuk cetak/salinan fisik dan dikirim melalui pos, sesuai tarif yang berlaku umum dan disepakati sebelum penyediaan salinan dilakukan.