1. Data yang Dikumpulkan

Dalam memberikan layanan permohonan informasi dan pengajuan keberatan, PPID Kementerian Haji dan Umrah RI mengumpulkan data pribadi pemohon seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, nomor telepon, dan alamat surel yang diinput langsung oleh pemohon melalui portal ini.

2. Tujuan Penggunaan Data

Data pribadi tersebut digunakan semata-mata untuk keperluan verifikasi pemohon, proses layanan permohonan informasi dan keberatan, serta komunikasi terkait status permohonan. Data tidak digunakan untuk kepentingan komersial.

3. Perlindungan Data

PPID Kementerian Haji dan Umrah RI berupaya menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.

4. Pengungkapan kepada Pihak Ketiga

Data pribadi pemohon tidak akan diberikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pemohon, kecuali diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau atas perintah instansi yang berwenang.

5. Hak Pemohon

Pemohon berhak mengetahui, memperbaiki, dan meminta penghapusan data pribadinya yang tersimpan pada sistem PPID Kementerian Haji dan Umrah RI dengan mengajukan permintaan melalui Hubungi Kami.