Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemohon perorangan, atau bukti pengesahan badan hukum bagi pemohon badan hukum.
Permintaan dapat diajukan secara daring melalui menu Permohonan Informasi pada portal ini dengan melengkapi data diri dan informasi yang dimohon.
PPID memberikan Pemberitahuan Tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan diterima, dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
Keberatan dapat diajukan secara daring melalui menu Pengajuan Keberatan, paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya tanggapan atas permintaan informasi.
Tidak. Layanan informasi publik tidak dipungut biaya, kecuali biaya penggandaan/pengiriman salinan fisik bila diperlukan. Selengkapnya pada halaman Biaya Layanan.
Gunakan menu Cek Status dengan memasukkan nomor registrasi yang diterima pada saat permohonan/keberatan diajukan.