Mengawali karier sebagai perwira infanteri TNI Angkatan Darat, Dendi Suryadi kini mengemban amanah sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia sejak 26 November 2025. Pengalaman panjang dalam kepemimpinan satuan, pembinaan personel, pendidikan militer, dan teritorial menjadi bekal dalam menjalankan fungsi pengawasan internal untuk memperkuat tata kelola, akuntabilitas, dan kualitas penyelenggaraan haji dan umrah.
Lulusan Akademi Militer tahun 1993 ini mengawali penugasan sebagai Komandan Peleton dan Komandan Kompi Batalyon Infanteri 521/Dadaha Yudha. Sepanjang perjalanan kariernya, Dendi menjalani penugasan di sejumlah wilayah, termasuk Timor Timur, Papua, Aceh, dan Ambon. Dendi kemudian dipercaya menduduki berbagai jabatan strategis di lingkungan TNI Angkatan Darat, antara lain Komandan Kodim 0906/Kutai Kartanegara, Komandan Rindam V/Brawijaya, Kepala Staf Korem 043/Garuda Hitam, dan Komandan Korem 091/Aji Surya Natakesuma. Pada 2023–2024, Dendi bertugas sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat.
Selain berpengalaman dalam bidang operasional dan teritorial, Dendi juga berkiprah dalam pendidikan serta pengembangan sumber daya manusia. Dendi pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Pendidikan dan Pengajaran Akademi Militer. Pada 2024, Dendi dipercaya menjadi Ketua Lembaga Penjamin Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Universitas Pertahanan Republik Indonesia serta tercatat sebagai dosen tetap di institusi tersebut.
Dalam bidang pendidikan, Dendi merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1993. Dendi juga mengikuti berbagai pendidikan pengembangan kepemimpinan dan kemiliteran, antara lain Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat, Sekolah Staf dan Komando TNI, serta pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia. Pendidikan tersebut melengkapi pengalaman penugasan dan kepemimpinan yang dijalani selama berkarier di lingkungan TNI Angkatan Darat.
Sebagai Inspektur Jenderal, Dendi mengemban tanggung jawab pengawasan internal untuk memastikan program dan anggaran Kementerian Haji dan Umrah dilaksanakan sesuai ketentuan, efektif, dan akuntabel. Pelaksanaan fungsi ini mencakup audit, reviu, evaluasi, pemantauan, serta pendampingan kepada unit kerja guna memperkuat pengendalian internal dan mengidentifikasi risiko sejak dini. Menurut Dendi, pengawasan tidak semata-mata bertujuan menemukan kesalahan, tetapi juga menjadi sarana untuk membantu organisasi memperbaiki proses kerja dan mencegah potensi penyimpangan.
Dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026, fungsi pengawasan turut diwujudkan melalui pemantauan kesiapan operasional dan kualitas layanan bagi jemaah. Aspek yang menjadi perhatian meliputi kinerja petugas, kesiapan akomodasi, konsumsi, dan transportasi, serta kepatuhan penyedia layanan terhadap ketentuan yang telah disepakati. Pemantauan lapangan juga menjadi bagian dari upaya memastikan kebutuhan jemaah, termasuk lanjut usia dan penyandang disabilitas, memperoleh perhatian yang memadai.
Melalui penguatan pengawasan yang kolaboratif dan berbasis risiko, Dendi mendorong Inspektorat Jenderal menjadi mitra strategis bagi seluruh unit kerja Kementerian Haji dan Umrah. Upaya tersebut diarahkan untuk membangun budaya integritas, memperkuat tata kelola program dan keuangan, serta memastikan penyelenggaraan haji dan umrah berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah.