Prof. Dr. Jaenal Effendi menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah pada Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia sejak 26 November 2025. Berbekal keahlian di bidang ekonomi dan keuangan mikro syariah, Jaenal mengemban tanggung jawab untuk mendorong pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah yang berkelanjutan serta memberikan manfaat lebih luas bagi jemaah dan masyarakat.
Sebelum menjabat di Kementerian Haji dan Umrah, Jaenal berkiprah sebagai akademisi di Institut Pertanian Bogor (IPB), dengan jabatan Guru Besar bidang Ekonomi dan Keuangan Mikro Syariah serta dosen pada Departemen Ilmu Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Manajemen. Bidang keahliannya meliputi keuangan mikro syariah, asuransi syariah, dan persaingan usaha. Melalui kegiatan pengajaran dan penelitian, Jaenal turut berkontribusi pada pengembangan ekonomi syariah, termasuk perluasan akses pembiayaan dan pemberdayaan usaha mikro.
Di luar kegiatan akademik, Jaenal aktif dalam berbagai organisasi yang bergerak di bidang ekonomi dan keuangan syariah. Jaenal tercatat sebagai pengurus pusat Majelis Ulama Indonesia bidang Fatwa, Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Dewan Syariah Nasional MUI, serta Masyarakat Ekonomi Syariah. Keterlibatan tersebut melengkapi pengalaman akademiknya dalam pengembangan ekonomi syariah dari sisi keilmuan maupun kelembagaan.
Jaenal menempuh pendidikan sarjana di Institut Agama Islam Tribakti, Kediri, pada 1999, kemudian menyelesaikan pendidikan magister di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 2005 dengan konsentrasi Ekonomi Islam. Pendidikan doktoral ditempuh di Georg-August-Universität Göttingen, Jerman, dengan fokus kajian Islamic Microfinance, dan diselesaikan pada 2013.
Pengalaman akademik, penelitian, dan keterlibatannya dalam organisasi ekonomi syariah menjadi bekal dalam menjalankan mandat pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah. Lingkup tugas tersebut mencakup pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah, pengelolaan biaya operasional haji, serta koordinasi pengembangan Kampung Haji Indonesia di Makkah. Melalui pelaksanaan mandat ini, pengembangan ekonomi haji dan umrah diarahkan untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan sekaligus memperluas manfaat ekonomi bagi jemaah dan masyarakat.